Sekarang Bisa Daftar Nikah via Online, Berikut Petunjuk Pendaftarannya

- 28 Agustus 2022, 09:28 WIB
Berikut petunjuk pendaftaran, persyaratan, dan dokumen yang harus disiapkan untuk daftar nikah via online.*
Berikut petunjuk pendaftaran, persyaratan, dan dokumen yang harus disiapkan untuk daftar nikah via online.* /Pexels/Sultan Basmallah 

PR TASIKMALAYA – Pernikahan merupakan hal sakral yang dilakukan antara dua orang yang saling mencintai satu sama lain.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah merupakan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Melaksanakan pernikahan bukanlah hal yang mudah. Banyak hal yang harus dipersiapkan seperti mental, finansial, hingga dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Dokumen menjadi syarat penting dalam melangsungkan pernikahan, maka pastikan sebelum Anda melaksanakan pernikahan semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sudah siap.

Baca Juga: 9 Drakor yang Dibintangi oleh Park Eun Bin, Ada The Ghost Detective

Kemajuan teknologi saat ini memudahkan kita dalam melaksanakan banyak pekerjaan. Seperti halnya pendaftaran menikah yang kini bisa dilaksanakan secara online.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI @bimaislam pada Rabu, 24 Agustus 2022, berikut adalah petunjuk pendaftaran nikah online melalui sistem informasi manajemen nikah berbasis web (Simkah Web):

1. Buka laman https://simkah.kemenag.go.id, kemudian klik Daftar Nikah.

2. Isikan lokasi KUA Kecamatan yang menjadi tempat pendaftaran nikah, beserta lokasi akad nikah, dan jam akad nikah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kartu Mana yang Anda Sukai? Ungkap Sifat Asli yang Dimiliki Selama Ini

3. Jika jadwal tersedia klik OK dan klik Lanjut.

4. Isikan data calon suami dan calon istri, serta checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA.

5. Untuk checklist dokumen sesuaikan dengan kebutuhan pendaftaran, kemudian klik lanjut.

6. Kemudian muncul halaman yang berisi nomor pendaftaran. Calon pengantin dapat mencetak bukti pendaftaran dan melengkapi berkas sebelum ke KUA kecamatan yang dituju.

Baca Juga: 6 Pemeran yang Bintangi Drakor A-Teen 2, Salah Satunya Lee Na Eun

Catatan untuk upload foto adalah bersifat opsional. Format foto yang diupload pas foto dengan maksimal 500 kb dengan latar berwarna biru.

Setelah itu akan ada form pendaftaran nikah yang telah dicetak dilengkapi ceklisnya sesuai dengan kebutuhan pendaftaran nikah calon pengantin yang bersangkutan.

Berkas harus disampaikan ke KUA Kecamatan yang dituju paling lambat 3 hari sebelum akad nikah dilaksanakan.

Itulah petunjuk pendaftaran nikah online melalui sistem informasi manajemen nikah berbasis web (Simkah Web), semoga membantu Anda yang akan melaksanakan pernikahan.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi F1 GP Belgia: Max Verstappen Tercepat, Tapi Kena Penalti

Untuk informasi lebih lanjut silahkan cek laman resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI pada laman bimaislam.kemenag.go.id.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x