Ini 5 Larangan Panitia Kurban agar Tidak Menyalahi Syariat Islam!

- 27 Juni 2022, 15:36 WIB
Simak lima larangan panitia kurban agar tidak menyalahi syariat Islam, yakni salah satunya tidak ambil bagian tertentu dari hewan kurban.
Simak lima larangan panitia kurban agar tidak menyalahi syariat Islam, yakni salah satunya tidak ambil bagian tertentu dari hewan kurban. //Ilustrasi-Pixabay

PR TASIKMALAYA - Larangan-larangan panitia kurban di hari raya Idul Adha memang sebagian besar belum terlalu diketahui.

Padahal sebelum melaksanakan penyembelihan hewan kurban di Idul Adha, pantia yang telah terbentuk harus memperhatikan larangan-larangan yang tidak boleh ia lakukan.

Panitia kurban berperan sangat penting dalam upaya penyembelihan hewan kurban sampai pada penyaluran daging kurban tersebut.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan video YouTube @Istana ILMU pada Senin, 27 Juni 2022 terdapat lima larangan panitia kurban yang harus diperhatikan dengan seksama agar tidak menyalahi syariat islam.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Hari Raya Idul Adha, Cocok Dijadikan Caption Medsosmu

Kami telah merangkum larangan tersebut dan harus dihindari oleh panitia kurban agar pelaksanaan ibadah kurban tidak berbuah dosa, yaitu sebagai berikut.

1. Panitia kurban tidak boleh mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban

Tidak sedikit panitia kurban yang sengaja mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban.

Hal tersebut adalah tindakan yang haram, hal tersebut memperlihatkan seakan-akan panitia adalah seorang pedagang yang mengambil keuntungan.

Baca Juga: Tes IQ: Banyak Anjing Berkeliaran, si Jenius Mampu Menemukan Semuanya dalam Waktu 20 Detik

Padahal diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dimiliki kecuali dia mendapatkan izin dari pemiliknya.

Maka apabila panitia kurban menjual hewan kurban sebelum memilikinya atau mendapat izin maka dia telah melanggar ketentuan syariat.

2. Panitia Kurban tidak boleh mengambil upah berupa daging hewan kurban

Di beberapa tempat mungkin kamu pernah melihat kasus semacam ini, bahkan panitia kurban sampai mendapatkan bagian daging kurban melebihi umat muslim yang lainnya.

Baca Juga: 4 Efek Mengejutkan Mengkonsumsi Kuning Telur

Mengambil sebagian daging kurban untuk upah panitia kurban tidaklah dibenarkan.

Berdasarkan hadist, untuk memberikan upah kepada panitia maupun penyembelih hewan kurban tidak boleh diambil dari daging kurban bagian kaum muslimin.

Jika panitia mau diupah, maka orang yang berkurban yang harus menyediakannya sendiri baik berbentuk uang maupun daging yang merupakan bagian dari orang yang berkurban tersebut.

Baca Juga: 3 Cara Cek NIK Secara Online, Tidak Perlu Ribet!

3. Panitia kurban tidak boleh mengambil bagian tertentu dari hewan kurban

Ketika hewan kurban telah disembelih maka seluruh bagian hewan kurban tersebut harus segera dibagikan sebagai sedekah.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapapun mengambil secara pribadi atau memperjualbelikan bagian tertentu dari daging kurban.

Seperti lemak, kulit, tanduk, bulu dan lainnya. Bagian daging kurban tersebut juga tidak boleh dijadikan upah untuk panitia kurban, semuanya harus dibagi secara proporsional.

Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja PT Sumber Data Indonesia, Formasi Business Development

4. Panitia kurban tidak boleh pilah-pilih dalam pembagian daging kurban

Menurut ulama dalam pendistribusian daging kurban harus tepat sasaran, yaitu kepada kaum muslimin yang membutuhkan.

Setidaknya ada 3 kelompok yang berhak menerima daging kurban yaitu, orang yang berkurban, fakir miskin dan tetangga sekitar/kerabat.

Maka berdasarkan hal tersebut, panitia kurban harus adil dan jeli dalam mendistribusikan daging kurban tersebut.

Daging kurban ini harus dibagikan secara adil, terukur, tepat sasaran, dan juga masuk syariat dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Sifat Alami yang Kamu Punya Sejak Lahir, Wujud Apa yang Awal Terlihat di Gambar?

5. Panitia kurban tidak boleh mengambil sisa bungkusan daging kurban

Sebagian panitia ada yang berinisiatif melebihkan bungkusan daging kurban, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir mereka yang belum kebagian.

Namun ketika telah selesai pendistribusian daging kurban, ternyata ada sisa bungkusan daging. Maka bungkusan daging tersebut tidak boleh diambil oleh panitia kurban.

Tetapi panitia kurban harus berusaha mencari kaum muslimin yang lebih berhak mendapatkan daging kurban tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Istana Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah