Lebaran di Depan Mata, Inilah Jumlah Zakat Fitrah yang Perlu Dibayar di Wilayah Jawa Barat

- 19 April 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai rincian besaran jumlah zakat fitrah yang perlu dibayarkan di bulan Ramadhan 2022.
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai rincian besaran jumlah zakat fitrah yang perlu dibayarkan di bulan Ramadhan 2022. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Memasuki bulan Ramadhan tentunya umat Islam diwajibkan dengan ibadah puasa.

Selain menjalani puasa wajib, umat Islam juga perlu melaksanakan salah satu ibadah yang disebut dengan zakat fitrah.

Ibadah zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang diwajibkan untuk dilakukan di bulan Ramadhan.

Akan tetapi, apakah Anda sudah mengetahui besaran jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan di bulan Ramadhan 2022 ini jika harus dibayar dengan sejumlah uang?

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pintu Mana yang Ingin Kamu Buka? Jawabannya Ungkap Karakter, Ada yang Tenang tapi Romantis!

Simaklah berikut ini besaran jumlah zakat fitrah yang perlu dibayarkan di bulan Ramadhan 2022 untuk wilayah Jawa Barat, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman BAZNAS.

1. Kota Bandung: Rp32.000

2. Kota Depok: Rp45.000

3. Kota Bogor: Rp45.000

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x