Apa Hukumnya Berbuka Puasa dengan Makanan Lain Selain Kurma? Simak Penjelasannya di Sini

- 18 April 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini penjelasan mengenai hukum berbuka puasa selain mengonsumsi kurma.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini penjelasan mengenai hukum berbuka puasa selain mengonsumsi kurma. /PEXELS/mentatdgt

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Kesalahan dalam Kota ini, Buktikan Anda Orang yang Cerdas

Untuk menjawab hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan pendapatnya.

Hal itu disampaikan Kemenag RI dalam akun Instagram @bimaislam.

“Kolak dan penganan manis lainnya, tetap terhitung mengamalkan sunnah Nabi,” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Pendapat Kemenag RI tersebut mengacu kepada pernyataan Imam Al-Syaukani yang menyatakan bahwa makanan manis saat berbuka puasa selain kurma, memiliki sifat yang sama dalam artian masih dinilai melaksanakan sunnah Nabi.

Baca Juga: Tes IQ: Pria Mana yang Terlihat Bosan dengan Lawan Bicaranya? Cek Jika Kamu Punya Kepekaan Tinggi

“Jika sebab disunnahkan berbuka dengan kurma karena manisnya, dan sifat manis memiliki fungsi yang sama, maka semua bentuk makanan dan minuman manis lainnya disamakan dengan kurma,” kata Imam Al-Syaukani.

Singkatnya, masyarakat Indonesia yang berbuka puasa dengan makanan dan minuman manis seperti es campur, kolak, dan penganan manis lainnya tetap terhitung mengamalkan sunnah Nabi.

Selain berbuka dengan yang penganan manis seperti kurma, ada tiga amalan sunnah lainnya saat berbuka puasa seperti yang diajarkan Rasulullah SAW.

Berikut tiga amalan lainnya saat berbuka puasa yang diajarkan Rasulullah SAW, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenag RI.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag RI Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x