9. Debu dari jalan tidak membatalkan puasa.
10. Menelan air liur atau dahak seseorang tidak membatalkan puasa.
11. Menggunakan atau menghirup parfum tidak membatalkan puasa.
12. Penggunaan nikotin tidak membatalkan puasa.
13. Hidung berdarah atau pendarahan gigi tidak membatalkan puasa asalkan Anda tidak menelannya.
14. Tetes mata dan telinga tidak membatalkan puasa kecuali seseorang merasakan rasa di tenggorokan dalam hal ini puasa harus dibatalkan dan diganti.
15. Berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa, meskipun sebaiknya dihindari karena beresiko menelan air.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Hewan yang Pertama Kali Dilihat akan Mengatakan Kepribadian Anda yang Sesungguhnya
16. Muntah secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa kecuali seseorang menelan kembali muntahan yang keluar.