Cek Fakta, Tes Swab dan PCR Buat Batal Puasa Ramadhan? Ini Kata MUI

- 1 April 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi tes swab Covid-19. Cek Fakta, Tes Swab dan PCR Buat Batal Puasa Ramadhan? Ini Kata MUI.
Ilustrasi tes swab Covid-19. Cek Fakta, Tes Swab dan PCR Buat Batal Puasa Ramadhan? Ini Kata MUI. /Pixabay/Tho-Ge/

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hewan Apa yang Pertama Kali Dilihat? Ungkap Harapan dari Hubungan, Salah Satunya Kecerdasan

Lebih detailnya lagi, fatwa MUI ini mencakup segala metode pengecekan virus Covid-19, baik pengambilan sampel melalui hidung maupun mulut.

“Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa,” seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari MUI.or.id pada 1 April 2022.

Fatwa tersebut diungkap lewat Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang telah diterbitkan MUI pada 2021 lalu.

Oleh karenanya, umat muslim yang sedang menjalani puasa ramadhan tidak perlu menghindari proses tes swab dan PCR.

Baca Juga: Tes Fokus: Ada 3 Kesalahan pada Gambar Ini, Temukan Semuanya untuk Buktikan Anda Teliti!

Diharapkan masyarakat muslim tetap bisa menjalankan ibadah puasa ramadhan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Terlebih tes swab dan PCR diperuntukan oleh pemerintah sebagai sumber data dan tracing penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x