“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.
"Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu,
Baca Juga: Peringati Hari Buruh di Tengah Pandemi, Netizen Twitter Ungkap Harapan untuk Para Atasan
"Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orangtua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil,
"Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh," demikian Az-Zayadi menerangkan.
Berdasarkan keterangan diatas maka dapat disimpulkan, bahwa jika mencicipi masakan bagi mereka yang puasa selama ia berkepentingan, maka tidak masalah.
Baca Juga: Tewas Tenggelam, Dua Bocah Kakak Beradik Mengambang di Saluran Irigasi Sungai Cikunten
Namun, yang perlu diingat, asal usai dicicipi, masakan tersebut segera dikeluarkan kembali, jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan. Kalau ditelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa.
Untuk itu, tetap hati-hati kepada kaum perempuan ketika hendak mencicipi makanan, dianjurkan dilakukan sekali dan jangan terlalu sering, coba buat sebuah resep takaran bumbu, agar kegiatan mencicipi tak diperlukan lagi.***