Mitos atau Fakta: Mencicipi Masakan saat Berpuasa Hukumnya Makruh hingga Batalkan Puasa

- 1 Mei 2020, 15:30 WIB
ILUSTRASI Mencicipi masakan untuk hidangan makan bersama
ILUSTRASI Mencicipi masakan untuk hidangan makan bersama //*Galamedia


PIKIRAN RAKYAT - Kegiatan memasak di dapur merupakan agenda rutin bagi kaum perempuan saat sore menjelang buka puasa, terlebih di bulan suci Ramadhan ini, buka puasa menjadi memontum yang paling dinanti.

Namun, kegiatan memasak untuk hidangan berbuka ini seringkali membuat ibu-ibu dilema, ketika mereka berambisi menyajikan makanan yang enak untuk suami dan buah hati, tetapi di sisi lain kesulitan untuk mencicipinnya.

Baca Juga: Penggiat Kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya Terjun Edukasi Masyarakat Cegah Covid-19

Lantas, mereka seringkali bertanya. Apakah saat puasa seperti ini diperbolehkan untuk mencicipi makanan ketika tengah memasak?

Kemudian, bagaimana hukumnya apakalah hal itu dapat membatalkan puasa kita, karena sebagaimana diketahui yang membatalkan puasa adalah dengan makan dan minum.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Foto Kisah Sedih Suami yang Istrinya Hamil dengan Covid-19, Ini Faktanya

Mencicipi makanan termasuk kegiatan memesukan sesuatu kedalam mulut, meski tak sampai ke lambung hanya berhenti di indera pengecap, yaitu lidah.

Kaum perempuan tentunya memerlukan penjelasan terkait hal tersebut, pasalnya mereka kegiatan memasak bukan yang bisa ditinggalkan saat bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Ulama Pakistan Dicemooh Usai Sebut Bahwa Virus Corona Ada Karena Ulah dari Perempuan

Seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs NU Online, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan bagaimana menurut Islam perihal mencicipi masakan ketika berpuasa.

“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.

"Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu,

Baca Juga: Peringati Hari Buruh di Tengah Pandemi, Netizen Twitter Ungkap Harapan untuk Para Atasan

"Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orangtua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil,

"Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh," demikian Az-Zayadi menerangkan.

Berdasarkan keterangan diatas maka dapat disimpulkan, bahwa jika mencicipi masakan bagi mereka yang puasa selama ia berkepentingan, maka tidak masalah.

Baca Juga: Tewas Tenggelam, Dua Bocah Kakak Beradik Mengambang di Saluran Irigasi Sungai Cikunten

Namun, yang perlu diingat, asal usai dicicipi, masakan tersebut segera dikeluarkan kembali, jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan. Kalau ditelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa.

Untuk itu, tetap hati-hati kepada kaum perempuan ketika hendak mencicipi makanan, dianjurkan dilakukan sekali dan jangan terlalu sering, coba buat sebuah resep takaran bumbu, agar kegiatan mencicipi tak diperlukan lagi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x