Baca Juga: Umumkan Hasil Penelitian, Moderna: Booster Berikan Perlindungan yang Baik Terhadap Omicron
Pasalnya, jika hutang yang telah jatuh tempo ditunda-tunda tanpa ada alasan mendasar yang lebih penting, maka hukumnya haram.
"Enggak bisa dibandingkan antara anda bersedekah dengan bayar hutang. Kalau bayar hutang hukumnya wajib, kalau anda menunda jadi dosa," ujar Buya Yahya.
"Makanya pahala bayar hutang lebih gede," pungkas Buya Yahya.***