Baca Juga: Fadli Zon Panas Disebut Tak Paham Etika Politik dan Serang Balik Henry Subiakto
Bahkan, Buya Yahya pun mengatakan bahwa jika ada seseorang yang memaksakan diri untuk bersedekah ketika dirinya masih memiliki hutang yang telah jatuh tempo, itu hukumnya dosa dan haram.
"Kalau Anda bersedekah, jatuhnya haram dan dosa," ucap Buya Yahya.
Meski begitu, Buya Yahya pun menerangkan bahwa ada satu cara agar dirimu masih bisa bersedekah meski memiliki hutang yang telah jatuh tempo.
Cara tersebut menurut Buya Yahya ialah dengan cara meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang dihutangi.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Korban Kecelakaan Terungkap, Aldebaran Tak Bisa Terima Kenyataan
Dengan cara tersebut maka diperbolehkan untuk bersedekah meski memiliki hutang yang telah jatuh tempo.
"Tetapi, di hukum yang ketiga ini sedekah tetap boleh dilakukan meskipun hutang telah jatuh tempo," ucap Buya Yahya.
"Syaratnya, Anda harus meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang memberi pinjaman tersebut," lanjutnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya lantas menerangkan bahwa pahala membayar hutang lebih besar dari pada bersedekah.