PR TASIKMALAYA - Ulama Buya Yahya menjelaskan terkait larangan orang untuk melakukan sedekah jika masih memiliki satu tanggungan ini.
Bahkan, Buya Yahya menegaskan bahwa bukannya pahala yang didapat dari sedekah, malah dosa yang akan didapatkan orang tersebut.
Diketahui melakukan sedekah ini juga banyak yang meyakini bahwa cara tersebut merupakan salah satu cara untuk menarik rezeki.
Namun, Buya Yahya menerangkan bahwa haram hukumnya jika seseorang memberi sedekah di saat masih memiliki tanggungan satu ini kepada orang lain.
Baca Juga: Selebgram TE Diduga Jadi Korban Kasus Prostitusi, Polisi: Diiming-imingi...
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada satu tanggungan yang harus didahulukan sebelum bersedekah.
Tanggungan tersebut ialah hutang yang telah jatuh tempo.
Dengan tegas Buya Yahya mengatakan bahwa jika masih memiliki hutang yang telah jatuh tempo, berarti orang tersebut tidak boleh untuk bersedekah.
"Jika hutangmu itu hutang yang sudah jatuh tempo harus kau bayar saat itu, maka disaat itu anda tidak boleh bersedekah," tegas Buya Yahya.