PR TASIKMALAYA - Ulama Yahya Zainul Ma'arif atau yang karib disapa Buya Yahya baru-baru ini membahas soal hukum waris.
Buya Yahya mengungkapkan soal hukum waris ketika misalnya terjadi sepasang suami-istri meninggal dunia bersama.
Dalam bahasan soal hukum waris dari Buya Yahya, suami istri itu dimisalkan meninggalkan seseorang anak laki-laki.
Bahasan soal hukum waris tersebut disampaikan oleh Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Driver GoCar yang Diduga Perkosa Perawat Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadiannya!
Dalam videonya, Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan dari audiens yang dibacakan oleh pembawa acara.
Audiens tersebut bertanya kepada Buya Yahya soal bagaimana hukum waris suami-istri yang meninggal dunia bersama dan meninggalkan seseorang anak laki-laki.
Mula-mula Buya Yahya menjelaskan lebih dahulu soal kondisi suami-istri tersebut pada saat mereka meninggal dunia.