Potensi tinggi mengenai ketergantungan terhadap sabu tersebut akan diakibatkan oleh psikotropika golongan II.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Dirjen Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan berdasarkan pada UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, digolongkan dalam 4 golongan diantaranya:
Baca Juga: Viral! Awan Berbentuk UFO di Langit Banda Aceh Gegerkan Warga, BMKG Peringatkan Tanda Bahaya
1. Golongan I, psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta memiliki potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
2. Golongan II, psikotropika yang berkhasiat sebagai obat dan dapat digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
3. Golongan III, psikotropika yang berkhasiat sebagai obat dan banyak digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis, 8 Juli 2021: Aldebaran Peringatkan Nino, Mama Sarah Pingsan di Penjara
4. Golongan IV, psikotropika yang berkhasiat sebagai obat dan sangat luas digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Zat adiktif hampir semuanya termasuk ke dalam psikotropika, tetapi tidak semua psikotropika menimbulkan ketergantungan.
Sementara itu, sabu-sabu merupakan jenis dari psikotropika termasuk dalam obat perangsang buatan turunan dari Amfetamin.