PR TASIKMALAYA - Kabar mengenai pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang diduga menggunakan narkoba membuat publik heboh.
Melalui konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 klip jenis Sabu-sabu dengan bruto 0,78 gram dan 1 alat hisap sabu-sabu di tempat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap.
Baca Juga: Pernah Jahili Perusahaan Game, Ini 10 Fakta Unik BTS yang Wajib ARMY Ketahui!
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Bambang Hartono, S.H., M.Hum. selaku dosen dari Universitas Bandar Lampung menjelaskan mengenai narkoba jenis sabu.
Diketahui, sabu atau Amfetamin merupakan jenis psikotropika yang digolongkan dengan golongan II.
Dimana psikotropika golongan II merupakan narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir.
Psikotropika golongan II dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.