Dijelaskan, peristiwa tersebut pernah dilakukan Rasulullah SAW saat salat berjamaah. Rasulullah SAW sambil menggendong cucunya yaitu Umamah.
Rasulullah SAW menggendong cucunya sambil salat, dan saat beliau sujud, sang cucu diletakkan di bawah agar tidak terjatuh, begitu seterusnya.
“Dan Rasulullah tetap melakukan salat dengan khusyu meski harus menggendong cucunya,” kata dia.
Kondisi tersebut pun dijelaskan dalam Hadist Riwayat Muslim yang artinya yaitu;
“Saya melihat Rasulullah mengimami salat orang-orang. Sedangkan, Umamah binti Abu al-‘Ash berada diatas pundaknya. Apabila beliau sujud, maka beliau meletakkannya”.
Dijelaskan juga dalam Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim yaitu;
“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami jamaah, sementara Umamah binti Abil ‘Ash (cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) berada di gendongan beliau”.
Melalui penjelasan hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa salat sambil menggendong anak diperbolehkan, tetapi diusahakan harus tetap khusyu, sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah.