GeNose tes diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara.
Swab tes saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena:
1. Nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.
Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu madzhab Syafi'i.
2. Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.
3. Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir, tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama mazhab Hanafi.
Oleh karena itu, jangan ragu melakukan tes Swab, Rapid, atau GeNose di bulan Ramadan.***