Apakah Rapid Test, Swab, dan GeNose Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

- 7 April 2021, 18:40 WIB
ILUSTRASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut jika Rapid Test, Swab, dan GeNose tidak membatalkan puasa Ramadhan.*
ILUSTRASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut jika Rapid Test, Swab, dan GeNose tidak membatalkan puasa Ramadhan.* /Zona Priangan/Rachmat Iskandar ZP

GeNose tes diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara.

Baca Juga: Moeldoko Sampaikan Duka Atas Nama Ketum Demokrat, Ruhut Sitompul Apresiasi: Bangga Melihat Perhatian Bapak

Swab tes saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena:

1. Nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu madzhab Syafi'i.

Baca Juga: Minta Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Demi Keadilan, Refrizal: Apakah Kerumunan Berlaku Hanya Pada HRS?

2. Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.

3. Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir, tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama mazhab Hanafi.

Oleh karena itu, jangan ragu melakukan tes Swab, Rapid, atau GeNose di bulan Ramadan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x