Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

28 Maret 2023, 17:48 WIB
Simak berikut informasi mengenai penjelasan tentang apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa. /Pexels/Jane Doan

PR TASIKMALAYA - Waktu berbuka memang sangat dinantikan oleh umat muslim setelah seharian menahan rasa lapar dan haus. Berbagai hidangan masakan biasanya akan disajikan untuk disantap bersama keluarga atau kerabat.

Akan tetapi ketika memasak makanan di bulan ramadhan menjadi tantangan tersendiri karena tidak bisa merasakannya terlebih dahulu. Sehingga muncul pertanyaan mencicipi makanan membatalkan puasa atau tidak.

Mencicipi makanan ketika sedang masak memang dibutuhkan agar bisa mengetahui rasa dari masakan yang sedang dibuat. Disisi lain, umat muslim saat ini sedang menjalankan ibadah puasa.

Melansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), disebutkan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan. Maka umat muslim bisa merasakan masakannya terlebih dahulu sebelum dihidangkan.

Baca Juga: PPATK Dilaporkan Maki ke Bareskrim, Apa Tugas dan Fungsinya?

Kendati demikian, mencicipi makanan ketika sedang puasa ada batasnya juga. Ada batasan yang bisa dilakukan untuk merasakan rasa makanan yang dibuat.

Hal itu sebagaimana yang disebutkan oleh Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304.

"Mencicipi makanan tidak sampai membatalkan puasa, selama yang dicicipinya sedikit, tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam rongga, kemudian rasa makanan yang terasa di ludah dan masih mungkin dibuang dikeluarkan."

Perlu diketahui juga bahwa mencicipi makanan sendiri tanpa adanya kebutuhan hukumnya makruh. Sedangkan orang yang mengharuskannya mencicipi makanan tidaklah makruh.

Baca Juga: Wajib Disimak, Hari Ini Pengumuman SNBP 2023: Cek Linknya di Sini

Hal ini bisa dilihat dalam fatwa asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab: 

“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.”  

Nah itu dia Informasi mengenai apakah mencicipi makanan membatalkan puasa atau tidak. Diharapkan penjelasan diatas bisa memberikan pengetahuan baru.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler