Ketahui! 4 Ketentuan Memandikan Jenazah Muslim

14 Agustus 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai ketentuan dalam memandikan jenazah muslim. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Diketahui bahwa dalam memandikan jenazah seorang muslim memiliki kriteria tertentu.

Terdapat 4 (empat) ketentuan dalam memandikan jenazah muslim.

Salah satu ketentuan-nya yaitu, jenazah laki-laki dimandikannya oleh para laki-laki, sepert dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam.

Lalu, apa saja ketentuan lainnya dalam memandikan jezanah? Simak informasi berikut ini.

Baca Juga: Mangaka One Piece Sulit Diprediksi, 3 Pulau Ini Mungkin Jadi Tujuan Kru Topi Jerami Selanjutnya

Pertama

Pada ketentuan pertama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan jenazah perempuan dimandikan oleh kaum perempuan.

Kedua

Pada ketentuan selanjutnya, seorang suami boleh ikut memandikan jenazah istrinya dan seorang istri juga boleh ikut memandikan jenazah suaminya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ternyata Huruf Paling Dominan pada Nama Anda Bisa Mengungkap Rahasia Karakter Sebenarnya

Ketiga

Ketentuan yang ketiga, seorang ayah dapat ikut memandikan jenazah anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Kemudian, seorang ibu juga dapat ikut memandikan jenazah anak laki-lakinya yang masih di bawah umur.

Keempat

Baca Juga: 5 Alasan Drakor ‘Adamas’ Jadi Salah Satu Tayangan Sempurna dan Difavoritkan Penonton

Ketentuan yang keempat adalah, aib atau cacat jenazah tidak boleh diceritakan kepada siapapun.

Sumber berita ini diambil dari penulis yang bernama Abbas Hassan, yang berjudul "Pedoman Penyelenggaraan Jenazah", Penerbit Harmonis, Jakarta dengan cetakan III, 1982.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bimaislam

Tags

Terkini

Terpopuler