DPR Bahas RUU Minuman Beralkohol, dr. Tirta: Apa Jadinya Orang yang Koleksi Wine di Rumah

- 13 November 2020, 14:40 WIB
Dr. Tirta*/Instagram.com/@dr.tirta
Dr. Tirta*/Instagram.com/@dr.tirta /Instagram.com/@dr.tirta


PR TASIKMALAYA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait minuman beralkohol (Minol).

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol terdapat daftar minuman beralkohol yang dilarang disimpan, diproduksi, serta dikonsumsi.

Diberitakan PikiranRakayat-Tasikmalaya.com sebelumnya, pada Bab II terkait dengan Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Baca Juga: Pemkab Bogor Serahkan Dana Hibah untuk Masjid dan Pondok Pesantren Senilai Rp 12,5 Miliar

Tak hanya itu, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen juga dilarang. Minuman golongan C yang memiliki kandungan etanol 20-55 persen.

Minuman tradisional yang beralkohol juga ikut dilarang dalam Rancangan Undang-Undang ini.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol terdiri dari berbagai golongan yang dilarang seperti minuman beralkohol tradisional, campuran atau racikan.

Baca Juga: Sherina jadi Pengisi Suara dan Nyanyikan Lagu dalam Film Animasi Karya Studio Ghibli

Selanjutnya, dalam Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan bahwa minuman beralkohol tradisional yang berasal dari olahan pohon kelapa, enau, atau racikan lainnya.

Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Menanggapi hal ini, Tirta Mandira Hudhi atau yang dikenal sebagai dr. Tirta ikut membuka suara.

Ia pun mempertanyakan nasib orang-orang yang mengoleksi wine jika RUU ini disahkan.

Baca Juga: Pilih Minta Tolong Kpopers soal Hutan Papua, Arie Kriting: Lebih Punya Nyali Bersuara

Hal tersebut diungkapkannya dalam akun Instagram pribadinya @dr.tirta pada Jumat 13 November 2020.

"Siap !!!!!

Kalo RUU ini sah, Apa jadinya orang yang koleksi wine di rumah, wkwkwkw," tulisnya.

"Modyar koe sing ngombe (kamu yang minum) jamu anggur, intisari, tuak, arak bali, sari apel, ciu bekonang kwkw," tambahnya.

Ia pun mengingatkan bahwa hal ini baru Rancangannya saja dan belum disahkan.

"Ini baru ruu yee

Baca Juga: JFlow Colek Billy Mambrasar soal Hutan Papua, Arie Kriting: Mending Minta Tolong Anak K-Pop

Stelah penjara karena ucapan kacung
Lalu ini
Next apa lagi?" ungkapnya.

"Pengalihan issue? Biar ga fokus kebangkitan ekonomi? Ngelarin pandemi?," tamhanya.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah