“Dengan pertimbangan karena sebagai tujuan proses persidangan pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil sebagaimana ditentukan dalam KUHAP," tambahnya.
Selanjutnya, selama proses persidangan berlangsung majelis hakim melihat secara kasuistis.
Baca Juga: Siap-siap! Kemnaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji 7 Oktober 2020
Kemudian, perlu dilakukan secara offline dengan tujuan memberikan kebebasan kepada penasehat hukum dan penuntut umum untuk menunjukkan bukti-bukti secara visual.
"Demikian sikap majelis bukan semata-mata karena permintaan penasehat terdakwa. Tapi atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan tadi," lanjutnya.
Ia menambahkan, apabila persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka perlu juga diperhatikan, aturan-aturan yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Sicaplang Tak Lagi Catat Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Jawa Barat
Aturan tersebut berupa tetap memperhatikan protokol kesehatan dan harus disepakati oleh pihak-pihak dan pengunjung sidang sesuai yang ditetapkan PN Denpasar.
Ia menegaskan kepada semua pihak untuk mentaati tata tertib persidangan dan khusus untuk terdakwa wajib dihadirkan di persidangan dengan pengamanan.
Selain itu, terdakwa harus menggunakan pakaian yang sopan dan mengutamakan protokol kesehatan.