KPU Izinkan Konser Kampanye Pilkada 2020, Iwan Fals: Politisi Sama yang Ngonser Pake APD Kali Ya

- 17 September 2020, 13:48 WIB
POTRET Iwan Fals.* @iwanfals/INSTAGRAM
POTRET Iwan Fals.* @iwanfals/INSTAGRAM /

PR TASIKMALAYA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan kandidat calon kepala daerah menggelar konser musik saat pandemi Covid-19 dalam rangka kampanye Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020,  mengundang berbagai respon masyarakat.

Musisi senior Iwan Fals, turut serta memberikan respon dengan menulis cuitan di akun twitter pribadinya @iwanfals.

"Lha iki Kepriben Son...(Lah ini bagaimana?)," tulis Iwan dalam kicauan pada Kamis, 19 September 2020.

Baca Juga: Emas Berjangka Menguat Tiga Hari Berturut-turut pada Akhir Perdagangan Kamis Pagi ini

Selanjutnya, ia juga mengunggah foto berita yang berjudul “KPU Beri Lampu Hijau Konser Musik untuk Kampanye Paslon”.

“mungkin politisi sama yang ngonsernya pada pake APD kali ya,” tulisnya dalam caption. 

Selain Iwan Fals, warganetpun langsung mengomentari kicauan itu dengan balasan yang kebanyakan mempertanyakan keputusan KPU tersebut.

Sebagian warganet lain turut mengomentari isu tersebut dengan membahas para musisi yang susah payah dan mati-matian mencari nafkah di tengah pandemi misalnya dengan memanfaatkan teknologi digital secara maksimal agar tidak perlu mengadakan suatu acara atau pertunjukan yang mengumpulkan massa.

Baca Juga: Diboikot Donald Trump, Salah Satu Perusahaan AS Akan Disuntik Dana oleh Alibaba Group Milik Jack Ma

Isu ini menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan di berbagai media, bahkan di kolom search media sosial Twitter hari ini “KPU Izinkan Konser” menjadi kata kunci pencarian yang sedang banyak digunakan oleh warganet.

Adapun izin tentang konser musik dalam rangka kampanye Pilkada serentak 2020 dikeluarkan oleh KPU melalui pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Non Alam Virus Corona, yang ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman, pada 31 Agustus 2020.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, turut memberikan konfirmasi terhadap hal tersebut.

Baca Juga: Diboikot Donald Trump, Salah Satu Perusahaan AS Akan Disuntik Dana oleh Alibaba Group Milik Jack Ma

Ia menegaskan bahwa aturan terkait penyelenggaraan konser itu sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Keputusan ini pun langsung menuai kontroversi, termasuk penentangan dari sejumlah musisi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x