PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19, tidak menyurutkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk melindungi hak suara pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada akhir tahun nanti.
Bagi Masyarakat yang memiliki status sebagai suspect atau positif terkonfirmasi Covid-19, KPU akan tetap melindungi dan menjaga hak pilih masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, I Dewa Gede Wiarsa Raka pada Senin 14 September 2020.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Tak Jelas, Christ Wamea Sebut Kebijakan Anies untuk Bantu Pemerintah Pusat
"Ini terlihat dalam Per-KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, di masa Covid ini. Prinsipnya, KPU tetap berkomitmen menjaga, melindungi hak pilih pemilih," ujarnya, dikutip dari situs RRI
Pemilih yang berstatus OTG tidak diperkenankan untuk masuk ke TPS, tapi akan diarahkan ke bilik khusus yang disediakan oleh KPU, hal tersebut apabila pemilih yang berstatus OTG suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius. Mekanisme pemilihan tersebut telah diatur oleh KPU.
"kami sudah simulasi mengenai hal ini di kantor," ujarnya.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal, Mahfud MD Meminta Jaminan Ulama kepada Pihak Kepolisian
Selain pemilih OTG, pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri dirumah akan didatangi pleh petugas KPU.
Pemilih yang memiliki status suspect dan terkonfirmasi positif Covid-19 akan ditangani oleh KPU yang bertugas di KPS terdekat dengan rumah sakit.
KPU didaerah akan bekerjasama dengan rumah sakit dan Dinas Kesehatan untuk mendata orang yang suspect dan positif terkonfrmasi Covid-19 sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Dewa Kade juga menjelaskan akan melaksanakan bimbingan teknis terkait Pilkada, karena pelaksanaan pilkana pada masa pandemi Covid-19 ini memiliki resiko terhadap pkesehatan dan keselamatan petugas KPPS.
"Bimtek ini agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.***
Pemilih yang memiliki status suspect dan terkonfirmasi positif Covid-19 akan ditangani oleh KPU yang bertugas di KPS terdekat dengan rumah sakit.
KPU didaerah akan bekerjasama dengan rumah sakit dan Dinas Kesehatan untuk mendata orang yang suspect dan positif terkonfrmasi Covid-19 sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Juga: Masyarakat Gaduh Saat Relawan Terpapar Covid-19 Usai Disuntik Vaksin, Ketua Tim Riset Buka Suara
Dewa Kade juga menjelaskan akan melaksanakan bimbingan teknis terkait Pilkada, karena pelaksanaan pilkana pada masa pandemi Covid-19 ini memiliki resiko terhadap pkesehatan dan keselamatan petugas KPPS.
"Bimtek ini agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.***