Didakwa 13 Tahun Penjara, Kris Wu Ajukan Banding Atas Kasus yang Menjeratnya

- 28 Juli 2023, 20:20 WIB
Kris Wu mengajukan banding atas dakwaan pemerkosaan yang menjeratnya selama 13 tahun di Pengadilan Beijing.
Kris Wu mengajukan banding atas dakwaan pemerkosaan yang menjeratnya selama 13 tahun di Pengadilan Beijing. /Instagram.com/@kriswu

PR TASIKMALAYA - Mantan idol K-Pop Kris Wu dikabarkan mengajukan banding atas dakwaan pemerkosaan selama 13 tahun di Pengadilan Beijing. 

Sidang banding mantan anggota EXO, Kris Wu tersebut masih diselimuti kerahasiaan karena sifatnya yang sensitif.

Hal itu dikarenakan pengadilan merahasiakan rincian banding kasus Kris Wu hingga publik menunggu pengumuman putusan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pinkvilla, pada tanggal 25 Juli 2023 lalu, mantan idol K-pop sekaligus mega-bintang Tiongkok-Kanada, Kris Wu hadir di Pengadilan Beijing untuk mengajukan banding atas vonis pemerkosaannya.

Baca Juga: Tes IQ: si Kembar Mulai Aktif yah Bund! Mereka Tak Sadar Ada Perbedaan Tersembunyi, Yuk Temukan

Pada November tahun lalu, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan deportasi atas keterlibatannya dalam pemerkosaan, pelecehan seksual, pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, dan berpartisipasi dalam kegiatan kelompok cabul.

Sidang banding Kris Wu pun dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi para korban dan untuk menghindari perhatian media yang tidak perlu.

Sidang banding tersebut dilakukan secara tertutup untuk mencegah pengawasan publik dan campur tangan media.

Pengadilan Rakyat Menengah No. 3 Beijing, sesuai dengan undang-undang perlindungan privasi bagi para korban, memastikan bahwa proses tersebut dirahasiakan. Pengadilan belum merilis rincian tentang banding dan telah menahan pengumuman putusan sampai tanggal yang tidak diungkapkan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pinkvilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x