Laporan Belum Dicabut, Proses Kasus Prank KDRT Baim Wong Masih Berlanjut dan Siap Dibawa ke Pengadilan

- 27 Desember 2022, 14:07 WIB
Proses pelaporan kasus Baim Wong soal prank KDRT masih berlanjut.
Proses pelaporan kasus Baim Wong soal prank KDRT masih berlanjut. /Instagram/@paula_verhoeven

PR TASIKMALAYA – Sebelumnya, masyarakat Indonesia digegerkan dengan prank dari pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait laporan kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Prank kasus KDRT ini membuat pasangan Baim Wong dan istri harus berurusan dan terlibat proses hukum.

Kabarnya, kasus prank KDRT Baim Wong ini berujung dengan damai dengan salah satu pelapor Mila Ayu Dewata.

Meskipun telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak, kendati demikian kasus prank KDRT Baim wong ini prosesnya masih berlanjut dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Preview The Interest of Love Episode 3: Segalanya Jadi Tegang antara Su Yeong dan Sang Su

Pada Senin, 26 Desember 2022, Polres Metro Jakarta Selatan menuturkan bahwa kasus prank KDRT  pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven ini masih dalam proses hukum, meskipun pelapor dan terlapor telah berdamai karena  belum ada pencabutan laporan.

“Yang jelas kasus berlanjut kalau belum ada pencabutan,” ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS.

Dalam penuturannya, Nurma menjelaskan bahwa terdapat tahapan proses penghentian dalam perkara  hukum.

Ia menyebutkan bahwa tahapan penghentian proses hukum ini salah satunya pencabutan laporan dari pihak terlapor.

Baca Juga: Penayangan Capai 1,6 Miliar, Lagu Boy With Luv Milik BTS Raih Sertifikat Emas di Prancis

Proses akan dihentikan bila laporan sudah dicabut, akan tetapi jika belum maka kasusnya akan tetap berlanjut dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kemudian, Nurma mengkonfirmasi bahwa ia juga sudah mendengar terkait kesepakatan proses perdamaian antara kedua pihak.

Oleh karena itu, pihak Polres Jakarta Selatan siap menjembatani kesepakatan kedua belah pihak ini.

“Sekarang ini masih berlanjut. Masih berproses. Kalau tidak ada pencabutan restorative justice, berarti kasus berlanjut ke pengadilan,” tutur Nurma dalam konfirmasinya. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah