Baim Wong dan Paula Langgar UU ITE, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi yang Kena Prank!

- 21 Oktober 2022, 15:38 WIB
Polisi yang berada di dalam konten prank sudah diperiksa dan keduanya telah dipastikan tidak mengetahui rencana pembuatan konten tersebut.
Polisi yang berada di dalam konten prank sudah diperiksa dan keduanya telah dipastikan tidak mengetahui rencana pembuatan konten tersebut. /PMJ News/

 

PR TASIKMALAYA – Terkait konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat oleh pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven Polisi masih melanjutkan proses hukum.

Pihak kepolisian menyebut bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dua laporan yang berbeda.

Kasi Humas Polres Jaksel mengungkapkan bahwa Baim Wong dan Paula telah dilaporkan atas dua laporan polisi atas perkara, diantaranya berupa laporan palsu yang sudah rampung dalam pemeriksaan saksi dan laporan terkait Undang-undang ITE.

"Yang kasus satu (laporan palsu) kan sudah. Kalau yang satu lagi yang kasus ITE masih memanggil driver dan kameramennya,” ujar kata Nurma, pada Jumat, 21 Okotober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS, Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Resep Herbal Alami untuk Mengobati Batuk ala dr. Rianti Maharani, Cocok Digunakan untuk Anak hingga Dewasa

Selain itu Nurma juga mengatakan bahwa Polisi yang menjadi korban dalam konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah dilakukan pemeriksaan.

“Kemudian untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban," tambahnya.

Nurma menjelaskan bahwa dua anggota Polisi yang berada di dalam konten prank sudah diperiksa dan keduanya telah dipastikan tidak mengetahui rencana pembuatan konten tersebut.

“Kalau menurut penyidik, (anggota) polisi yang dua (dalam konten) itu betul-betul nggak tahu,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x