PR TASIKMALAYA – Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami dua laporan mengenai konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Selain kembali memanggil keduanya, pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan mereka yakni sopir dan kameramen pada hari ini Kamis, 13 Oktober 2022.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa sopir dan kameramen akan diperiksa terkait dengan laporan palsu dalam kasus KDRT.
"Jadi pemeriksaan BW dan P hari ini adalah laporan yang pertama yang di Undang-Undang 220 KUHP. Kita memeriksa driver dan cameraman,” kata Nurma Dewi pada Kamis, 13 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Kamis, 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Keterangan PSSI, LIB dan Broadcaster soal Tragedi Kanjuruhan
Baim Wong dan Paula akan diperiksa terkait laporan kedua yang disangkakak UU ITE.
“Kemudian untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE," tambahnya.
Baik Baim dan paula hingga sopir dan kameramen mengkonfirmasi akan menghadiri panggilan tersebut.