PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri menyita aset Doni Salmanan senilai Rp60 miliar, akibatnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan enam nama influencer perihal binary option ke kepolisian.
Sebelumnya aset Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan binary option sebesar Rp60 miliar berupa kendaraan dan properti disita Bareskrim Polri.
Penyitaan aset Doni Salmanan senilai Rp60 miliar tersebut dikonfirmasi Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pada Senin, 14 Maret 2022.
"Setelah ditotal sementara sekitar Rp60 miliar, kemungkinan akan bertambah ada," ucap Gatot seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Real Madrid Kokoh di Puncak Klasemen LaLiga Spanyol Usai Pesta Gol di Kandang Mallorca
Selama tiga hari Bareskrim Polri melakukan penelusuran pada aset harta bergerak milik Doni Salmanan di Bandung, Jawa Barat.
"Terkait aliran dana, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholders terkait pemblokiran dana, dan pemeriksaan hasil dari dana tersebut, kami akan terus lakukan tracing aset," lanjutnya.
Bareskrim Polri juga menyita beberapa barang bermerk bernilai tinggi, serta total terdapat 28 saksi diperiksa dalam penyidikan kasus binary option Doni Salmanan.
"Pada Senin, 14 Maret 2022 manajer DS yakni EJS dan istrinya DNF, belum memenuhi panggilan penyidik hari ini, dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik untuk pemeriksaan," lanjut Gatot.