Kronologi Penyalahgunaan Narkoba Nia Ramadhani, Ini Fakta Persidangan

- 2 Desember 2021, 18:54 WIB
Fakta persidangan mengungkap kronologi penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani, didakwa sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Fakta persidangan mengungkap kronologi penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani, didakwa sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. /Instagram.com/@ramadhaniabakrie

Kemudiab Zen Vivanto menyerahkan paket sabu dan alat hisap, sekitar pukul delapan pagi pada Nia Ramadhani.

“Mereka bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," lanjut JPU.

Menurut JPU, hasil tes urine Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina.

Baca Juga: Sinopsis Snowdrop, Kisah Cinta Emosional Mahasiswa Im Soo Ho dan Eun Young Ro

Zen Vivanto diketahui terlebih dahulu ditangkap polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Selanjutnya Zen Vivanto mengaku sabu tersebut milik Nia Ramadhani, sampai dilakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap sabu.

Nia Ramadhani kemudian juga mengaku telah menggunakan sabu, bersama suaminya Ardi Bakrie.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tindakan Anda Lebih Dikendalikan Hati atau Pikiran? Cari Tahu Jawabannya dari Gambar Ini

Polisi menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto sebagai tersangka kasus narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto kemudian dibawa ke Badan Narkotika Nasional untuk menjalani rehabilitasi.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah