Kronologi Penyalahgunaan Narkoba Nia Ramadhani, Ini Fakta Persidangan

- 2 Desember 2021, 18:54 WIB
Fakta persidangan mengungkap kronologi penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani, didakwa sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Fakta persidangan mengungkap kronologi penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani, didakwa sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. /Instagram.com/@ramadhaniabakrie

PR TASIKMALAYA - Persidangan perdana Nia Ramadhani mengungkap kronologi penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Pendakwaan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani itu disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"(Nia Ramadhani) Telah melakukan, turut serta melakukan sebagai Narkotika golongan I diri sendiri," ucap tim JPU pada Kamis, 2 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Termasuk Hellbound, Ini Dia 4 Drama Korea Horor yang Terinspirasi dari Webtoon

Selain itu, kronologi penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani diketahui pada Rabu, 7 Juli 2021 lalu sekitar pukul delapan pagi di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

JPU mengungkapkan, kronologi awal adalah Nia Ramadhani meminta sopirnya Zen Vivanto, membeli satu paket sabu dan alat hisap sebesar Rp1,7 juta pada Selasa, 6 Juli 2021.

Zen Vivanto lalu bertemu seorang buronan bernama Rio, untuk melakukan transaksi narkoba pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul tiga pagi di Kebon Kacang.

Baca Juga: Bukan Xu Kai atau Johnny Huang, Aktor Ini Siap Gantikan Kris Wu dalam The Golden Hairpin!

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x