PR TASIKMALAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi di sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Kamis, 2 Desember 2021.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi terkait kasus narkoba itu.
Tiga saksi yang dihadirkan JPU adalah Benni Santoso Pandiangan, Agus Sugiono, dan Hendra Gunawan , seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gedung Cyber Kebakaran, Unit Damkar Tengah Dikerahkan
Hakim Ketua Muhammad Damis menuntun tiga saksi kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membacakan sumpahnya.
"Berikan keterangan yang benar, yang Anda lihat, dan saudara alami sendiri, bukan oleh orang lain," ujar Damis pada Kamis, 2 Desember 2021.
Sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memiliki agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Baca Juga: Putri Anne Tolak Tawaran Gelar Ratu Elizabeth II untuk Anaknya, Ini Alasannya