Protes Pakai Bikini, Dinar Candy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Undang-Undang Pornografi

- 5 Agustus 2021, 21:06 WIB
Dinar Candy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Undang-undang Pornografi Dengan Andaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Dinar Candy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Undang-undang Pornografi Dengan Andaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar /Instagram/@dinar_candy /

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah