Turun ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

- 5 Agustus 2021, 20:35 WIB
Dinar Candy terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena ulahnya yang turun ke jalan dengan hanya memakai bikini.
Dinar Candy terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena ulahnya yang turun ke jalan dengan hanya memakai bikini. /Instagram.com/@dinar_candy

PR TASIKMALAYA – Aksi protes Dinar Candy dengan cara turun ke jalan memakai bikini, kini berdampak pada kasus pelanggaran hukum.

Setelah viralnya video Dinar Candy yang memakai bikini di jalan tersebar luas, pihak kepolisian berhasil mengamankan artis wanita tersebut pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Penangkapan Dinar Candy pada Rabu, 4 Agustus 2021 dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Azriel Ungkap Jasa Ashanty Sebagai Sosok Ibu, Netizen Malah Ungkit Peran Krisdayanti

“Dia baru pulang dari rumah temannya, karena kan kediamannya dii daerah Tangerang Selatan,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Kamis, 5 Agustus 2021.

“Memang kemudian, tim bergerak mengetahui kalau yang bersangkutan ada di daerah Fatmawati pada saat ke luar dari rumah temannya, kemudian itulah kita amankan dan bawa ke Polres Jakarta Selatan,” sambung Kombes Pol Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Dinar Candy.

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 Agustus 2021: Elsa Tak Sadar Bocorkan Tempat Persembunyiannya ke Nino hingga Berujung Penjara

Tetapi tidak hanya Dinar Candy, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dengan ulah DJ tersebut.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x