Protes Pakai Bikini, Dinar Candy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Undang-Undang Pornografi

- 5 Agustus 2021, 21:06 WIB
Dinar Candy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Undang-undang Pornografi Dengan Andaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Dinar Candy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Undang-undang Pornografi Dengan Andaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar /Instagram/@dinar_candy /

Menurut Kombes Azis Adriansyah, Dinar Candy terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Tercantum dalam pasal 36 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," terangnya.

Baca Juga: Turun ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Bukti-bukti dugaan pornografi yang dilakukan oleh Dinar Candy telah lengkap dan menjadi barang bukti oleh pihak kepolisian.

Kombes Azis Adriansyah mengatakan, selain barang bukti dan saksi, pihaknya mendapatkan keterangan dari ahli dibidang kesusilaan.

Adapun motif yang dilakukan oleh Dinar Candy masih didalami oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Dinar Candy Jadi Trending di Twitter, Protes PPKM Pakai Bikini Berujung Pemanggilan Polisi

"Sedang kita dalami, yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau etika dan norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat," ujar Kombes Azis Adriansyah.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Dinar Candy tidak mengindahkan norma budaya dan agama.

Selain itu, menurut keterangan Kombes Azis Adriansyah untuk saat ini Dinar Candy tidak ditahan namun hanya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah