"Beliau sangat menyesalkan bahwa setelah pemeriksaan kedua sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Razman.
Menurut Razman, saksi-saksi lain perlu diperiksa dalam kasus kerumunan yang ditimbulkan kliennya itu.
Baca Juga: Tidak Memenuhi Syarat, 20.936 Penumpang Ditolak Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4
Pada kesempatan itu, Razman berharap tidak ada justifikasi terhadap kliennya karena belum diadili oleh pengadilan.
"Saya meminta klien saya untuk taat hukum, tetapi tidak boleh ada kriminalisasi," tandas Razman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus kerumunan akibat kedatangan selebgram Herlin Kenza ini sempat viral di media sosial pada pertengahan Juli lalu.
Setelah diperiksa Polresta Lhokseumawe selama 8 jam, akhirnya Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik toko grosir yang berinisial KS.***