"Sudah minta maaf belum?," tulis akun @lytiamiranda_.
Sementara itu, kuasa hukum Herlin Kenza, Razman Arif Nasution mengatakan dia dan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Namun, Razman Arif Nasution merasa heran karena polisi begitu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Saya ingin sampaikan bahwa posisi saudari Herlin Kenza sebagai seorang public figure sampai hari ini dalam konteks hukum disebut presumption of innocent, yaitu praduga tidak bersalah," kata Razman dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @razmannasution pada 28 Juli 2021.
Menyangkut status tersangka Herlin Kenza itu, Razman menyampaikan beberapa hal.
"Beliau menjelaskan kepada saya bahwa beliau telah taat dan patuh pada hukum. Saudari Herlin telah memenuhi panggilan dari Polresta Lhokseumawe," lanjut Razman.