PR TASIKMALAYA - Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebab kerumunan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 24 Juli 2021.
Penetapan Herlin Kenza sebagai tersangka penyebab kerumunan saat PPKM ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
Tidak hanya Herlin Kenza, polisi juga menetapkan pemilik toko yang berinisial KS sebagai tersangka penyebab kerumunan di tengah pelaksanaan PPKM itu.
Baca Juga: Selebgram Herlin Kenza Dipanggil Polisi Usai Picu Kerumunan Saat PPKM: Aku Tahu Aku Salah
"Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi," kata Winardy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 24 Juli 2021.
Winardy juga menyampaikan bahwa pihaknya memeriksa satu saksi ahli terkait kerumunan yang berada di Lhokseumawe itu.
"Termasuk 1 saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," tutur Winardy.
Baca Juga: Ramalkan Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Akan Digelar, Denny Darko: Sebulan Setelah PPKM
Menurut Winardy, berdasarkan hasil pemeriksaan secara umum disimpulkan bahwa kerumunan di pasar tersebut melanggar kekarantinaan kesehatan.