Tidak Terima Kliennya Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum PP Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur 19 Detik

- 19 Juli 2021, 17:11 WIB
Kasus hukum video syur Gisel berlanjut dan kuasa hukum PP tidak menerima vonis 9 penjara bagi kliennya.
Kasus hukum video syur Gisel berlanjut dan kuasa hukum PP tidak menerima vonis 9 penjara bagi kliennya. /Instagram.com/@gisel_la

“Terbukti di persidangan Gisel mengakui bahwa yang mengirimkan video itu pertama kali adalah dirinya, mengirim ke handphone Nobu,” ungkap Roberto Sihotang seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Youtube Indosiar.

Selain itu Roberto Sihotang juga mengungkapkan jika Gisel dan Nobu mengakui jika tidak hanya sekali dalam membuat video asusila tersebut.

Baca Juga: Proses Pembangunan Rumah Terus Berjalan Meski PPKM, Raffi Ahmad: Pelan–pelan Kebangun Mencicil

Bahkan video syur tersebut dibuat sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda, bahkan sampai dibuat di Jepang.

“Dia (Gisel) bilang ada sekitar lima kali atau tiga kali, saya lupa berapa kali,” kata Roberto Sihotang.

“Mereka melakukan di berbagai tempat, ada di Sumatera Utara, ada di Palembang, ada di Surabaya sama dimana katanya di Jepang lah,” tambahnya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Pamer Foto Ala Korean Style, Netizen Malah Doakan Agar Berjodoh dengan Robby Purba

Bahkan Roberto Sihotang juga mengungkapkan jika Gisel mengakui telah membuat video syur tersebut bersama Nobu.

Saat mengakui tindakannya, menurut Roberto Gisel terlihat sangat emosional dan berlinang air mata.

“Gisel dengan emosional dengan berlinang air matanya dia mengakui, saya juga apresiasi kok dengan apa yang disampaikan oleh Gisel,” ungkapnya.*** 

Halaman:

Editor: Hafed Asad

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah