Tidak Terima Kliennya Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum PP Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur 19 Detik

- 19 Juli 2021, 17:11 WIB
Kasus hukum video syur Gisel berlanjut dan kuasa hukum PP tidak menerima vonis 9 penjara bagi kliennya.
Kasus hukum video syur Gisel berlanjut dan kuasa hukum PP tidak menerima vonis 9 penjara bagi kliennya. /Instagram.com/@gisel_la

PR TASIKMALAYA – Belakangan diketahui bahwa PP dan MN penyebar video syur Gisel dan Nobu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis Sembilan bulan penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Ternyata kuasa hukum PP tidak menerima dengan vonis Pengadilan dari lanjutan kasus video syur Gisel dan Nobu.

Baca Juga: Unggah Potret Rumah Sedang Dibangun, Raffi Ahmad Banjir Doa: Semoga Berkah

Menurut kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, vonis yang diberikan pengadilan cukup berat untuk kliennya.

Pasalnya, Roberto Sihotang menyampaikan bahwa penyebar pertama video asusila tersebut adalah Gisel.

Penyebaran itu dilakukan oleh Gisel saat mengirim hasil video tersebut ke handphone milik Nobu.

Baca Juga: Jalani Isoman Bersama Buah Hati, Tya Ariestya Akui hanya Bisa Melihat Suami Lewat Jendela

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum PP, Roberto Sihotang dalam video unggahan kanal Youtube Indosiar pada 19 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Hafed Asad

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x