Tak Terima PP Divonis Bersalah, Pengacara: Pertama Kali yang Mengupload Video Syur itu Gisel

- 15 Juli 2021, 07:10 WIB
Pengacara PP mengatakan bahwa Gisel sebagai pihak pertama penyebar video syur 19 detik bersama Nobu.
Pengacara PP mengatakan bahwa Gisel sebagai pihak pertama penyebar video syur 19 detik bersama Nobu. //Instagram/@gisel_la,@yukinobu_de_fretes

“Terbukti di persidangan, pertama kali yang mengupload video syur itu Gisel,” katanya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS tanggal 14 Juli 2021.

Ia mengatakan bahwa mantan istri Gading Marten itu menyebarkan video syurnya melalui fitur airdrop yang ada di ponsel Iphone.

 Baca Juga: Kisah Cinta dengan Kanye West Dikabarkan Kandas, Irina Shayk Disebut Hanya Ingin Berteman

“Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa,” sambungnya.

Pernyataan Roberto Sitohang tersebut sesuai fakta yang ada dalam persidangan sebelumnya.

“Sudah terbukti di persidangan, Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” terangnya.

 Baca Juga: Simak Cara Dapatkan Konsultasi dan Obat Gratis Bagi Pasien Covid-19 yang Melakukan Isolasi Mandiri.

Dalam persidangan juga menguak beberapa fakta lain mengenai Gisella Anastasia dan Nobu.

Gisella Anastasia dan Nobu diketahui telah beberapa kali mengabadikan aktivitas hubungan intim keduanya.

Sehingga pernyataan itu menguatkan bahwa Gisella Anastasi adalah pihak pertama penyebar video syur tersebut.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah