PR TASIKMALAYA - Kasus terkait video syur Gisella Anastasia atau Gisel dengan Nobu masuk ke tahap putusan pengadilan.
Kini, pengadilan menjatuhi hukuman atas PP dan MN penyebar video syur Gisel dan Nobu 9 bulan penjara.
Tidak hanya hukuman 9 bulan penjara, penyebar video syur Gisel dan Nobu juga didenda Rp50 juta.
Baca Juga: Hewan Apa yang Pertama Kali Anda Lihat? Mari Lihat Apa yang Paling Penting Bagi Anda dalam Cinta
Setelah pengacara MN muncul ke publik mengungkap awal mula video syur Gisel beredar.
Kini, giliran pengacara PP, yakni Roberto Sitohang muncul ke publik mengungkap fakta mengejutkan soal video syur Gisel dan Nobu.
Diungkap oleh pengacara, bahwa Gisel dan Nobu tidak hanya sekali merekam hubungan intim mereka.
Bahkan, sang pengacara mengungkap bahwa Gisel dan Nobu merekam video syur mereka di 3 tempat.