PR TASIKMALAYA - Sidang perkara video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yokinobu kembali dilangsungkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa penyebar video syur Gisel dan Michael Yokinobu berinisial PP dan MN divonis bersalah.
Selain itu, akibat menyebarkan video syur Gisel dan Michael Yokinobu, PP dan MN dijatuhkan hukuman selama 9 bulan penjara dan denda sebanyak Rp50 juta.
Pengacara dari PP dan MN, Andreas Nahot kemudian menjelaskan perihal putusan majelis hakim pada kliennya tersebut.
“Jadi putusannya itu kepada klien kami, diberikan putusan 9 bulan penjara dan juga denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube HITZ INFOTAINMENT tanggal 13 Juli 2021.
Andreas Nahot juga mengatakan bahwa PP dan MN telah menjalani hukuman penjara selama 8 bukan.
Baca Juga: Kucingnya Ikut Nonton Sinetron Ikatan Cinta, Inul Daratista: Kalau Nangis Muka dia Juga Ikutan Sedih
Yang mana artinya, mereka akan dibebaskan dalam satu bulan ke depan.