Penyebar Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Didenda Rp50 Juta, Pengacara: Kami Sangat Pesimis

- 14 Juli 2021, 18:05 WIB
Pengacara pesimis dengan keputusan hukuman pada penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu.
Pengacara pesimis dengan keputusan hukuman pada penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu. /Kolase foto dari Instagram.com/@gisel_la, tangkapan layar YouTube HITZ INFOTAINMENT

PR TASIKMALAYA - Sidang perkara video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yokinobu kembali dilangsungkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Terdakwa penyebar video syur Gisel dan Michael Yokinobu berinisial PP dan MN divonis bersalah.

Selain itu, akibat menyebarkan video syur Gisel dan Michael Yokinobu, PP dan MN dijatuhkan hukuman selama 9 bulan penjara dan denda sebanyak Rp50 juta.

Baca Juga: Unggah Video Ibu Menahan Tangis Warungnya Ditutup Razia PPKM, Arya Saloka Minta Keadilan: Bapak Terhormat

Pengacara dari PP dan MN, Andreas Nahot kemudian menjelaskan perihal putusan majelis hakim pada kliennya tersebut. 

“Jadi putusannya itu kepada klien kami, diberikan putusan 9 bulan penjara dan juga denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube HITZ INFOTAINMENT tanggal 13 Juli 2021.

Andreas Nahot juga mengatakan bahwa PP dan MN telah menjalani hukuman penjara selama 8 bukan.

Baca Juga: Kucingnya Ikut Nonton Sinetron Ikatan Cinta, Inul Daratista: Kalau Nangis Muka dia Juga Ikutan Sedih

Yang mana artinya, mereka akan dibebaskan dalam satu bulan ke depan. 

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x