Sebut Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Anak yang Cerdas dengan IPK 3,8, Pengacara: Keluarga NM Terpukul

- 14 Juli 2021, 10:20 WIB
Pengacara NM penyebar video syur Gisel dan Nobu menyebur bahwa pemuda itu anak yang cerdas dengan IPK 3,8.
Pengacara NM penyebar video syur Gisel dan Nobu menyebur bahwa pemuda itu anak yang cerdas dengan IPK 3,8. /Instagram/ @gisel_la @michaelyukinobudefretes

PR TASIKMALAYA - Hasil persidangan kasus video syur Gisel dengan Nobu diumumkan pada Selasa, 13 Juli 2021.

Tersangka atas nama NM dan PP divonis kurungan penjara 9 bulan hingga denda Rp50 juta atas kasus video syur Gisel dan Nobu.

Selain itu, NM dan PP juga akan dijerat 3 bulan penjara atas kasus video syur Gisel dan Nobu jika denda Rp50 juta tidak dibayarkan.

Baca Juga: Rizky Billar Batalkan Acara Ulang Tahun dan Makan Malam Mewah di Tengah PPKM Darurat: Rasanya Kurang Pantas

Dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video di kanal YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada 13 Juli 2021, pengacara Andreas Nahot memaparkan semuanya.

Sang pengacara mengaku pesimis klien-nya atas nama NM bisa membayar Rp50 juta.

Sehingga sang pengacara menyebut keluarga klien pasrah jika NM harus menambah hukuman 3 bulan penjara.

Baca Juga: Samakan Dirinya dengan Badut, Boy William: Bedanya Gue Nggak Pake Topeng!

"Saya pesimis, karena keluarga klien saya NM adalah tipe yang sederhana, sehingga mereka sudah bersiap-siap jika memang harus dipenjara 12 bulan," beber pengacara.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x