PR TASIKMALAYA - Hasil persidangan kasus video syur Gisel dengan Nobu diumumkan pada Selasa, 13 Juli 2021.
Tersangka atas nama NM dan PP divonis kurungan penjara 9 bulan hingga denda Rp50 juta atas kasus video syur Gisel dan Nobu.
Selain itu, NM dan PP juga akan dijerat 3 bulan penjara atas kasus video syur Gisel dan Nobu jika denda Rp50 juta tidak dibayarkan.
Dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video di kanal YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada 13 Juli 2021, pengacara Andreas Nahot memaparkan semuanya.
Sang pengacara mengaku pesimis klien-nya atas nama NM bisa membayar Rp50 juta.
Sehingga sang pengacara menyebut keluarga klien pasrah jika NM harus menambah hukuman 3 bulan penjara.
Baca Juga: Samakan Dirinya dengan Badut, Boy William: Bedanya Gue Nggak Pake Topeng!
"Saya pesimis, karena keluarga klien saya NM adalah tipe yang sederhana, sehingga mereka sudah bersiap-siap jika memang harus dipenjara 12 bulan," beber pengacara.