Tak Terima PP Divonis Bersalah, Pengacara: Pertama Kali yang Mengupload Video Syur itu Gisel

- 15 Juli 2021, 07:10 WIB
Pengacara PP mengatakan bahwa Gisel sebagai pihak pertama penyebar video syur 19 detik bersama Nobu.
Pengacara PP mengatakan bahwa Gisel sebagai pihak pertama penyebar video syur 19 detik bersama Nobu. //Instagram/@gisel_la,@yukinobu_de_fretes

PR TASIKMALAYA - Kasus video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yokinobu Defretes alias Nobu kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sidang kasus penyebar video syur Gisel dan Nobu kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa MN dan PP atas dugaan penyebaran video syur Gisel dan Nobu ditetapkan bersalah.

 Baca Juga: 5 Rekomendasi Lagu dengan Tema Pandemi Covid-19 yang cocok Didengarkan sebagai Penyemangat

Hakim menjatuhkan hukuman untuk MN dan PP yaitu 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Pengacara PP, Roberto Sitohang kemudian menjelaskan putusan hakim untuk kliennya tersebut pada awak media.

Roberto Sitohang menyampaikan bahwa majelis hakim menetapkan kliennya sebagai tersangka karena melanggar pasal 45 juncto, pasal 27 UU tentang ITE.

 Baca Juga: Tak Hanya di Medan, Gisel dan Nobu Ternyata Mengaku Berkali-kali Merekam Video Syur di Beberapa Kota

Padahal menurut penjelasan Roberto Sitohang, Gisella Anastasia adalah pihak pertama yang menyebarkan video syur miliknya sendiri.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x