Tahap Pembuktian, Pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Wajib Hadir di Sidang Perceraian

- 23 Juni 2021, 20:20 WIB
Pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia wajib hadir dalam tahap pembuktian di sidang perceraian nomor perkara 783/PDT.G/2021/PAJP.*
Pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia wajib hadir dalam tahap pembuktian di sidang perceraian nomor perkara 783/PDT.G/2021/PAJP.* /Instagram @banimmulia/Jurnal Palopo

PR TASIKMALAYA - Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia atau pihak yang dikuasakan, diminta hadir dalam agenda pembuktian pada proses persidangan perceraian dengan nomor perkara 783/PDT.G/2021/PAJP.

Tahapan pembuktian akan memeriksa semua bukti-bukti kedua belah pihak yang berperkara. Dalam hal ini Lulu Tobing sebagai penggugat dan Bani Maulana Mulia sebagai tergugat.

“Nanti pada saat tahapan sidang pembuktian mereka berdua akan bertemu lagi untuk pemeriksaan bukti-bukti,” tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dr. Haerudin MH dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada Rabu, 23 Juni 2021.

Baca Juga: Mengaku Punya Anak dari Rezky Aditya, W Minta Maaf pada Citra Kirana: Tidak Maksud Merusak

Namun, jika kedua belah pihak sudah mengkuasakan kepada pihak lain (pengacara), baik Lulu Tobing maupun Bani Maulana Mulia, diperbolehkan tidak hadir saat agenda pembuktian.

“Iya, kalau sudah memberikan kuasa boleh kuasanya yang hadir, tapi boleh juga keduanya (pihak Lulu Tobing dengan pengacaranya dan Bani Maulana Mulia dengan pengacaranya)," kata dia.

“Ini pembuktian silahkan mau hadir (Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia) yang jelas apabila mereka tidak hadir mereka sudah memberikan kuasa,” tegas Haerudin.

Baca Juga: Prediksi dan Link Streaming Pertandingan Grup E Euro 2021: Swedia vs Polandia

Menurut Haerudin, usai mediasi agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan surat gugatan penggugat yakni, Lulu Tobing sebagai pihak penggugat.

Mengingat saat ini masih pandemi, agenda pembacaan surat gugatan dari penggugat tersebut akan dilaksanakan secara daring.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x