Tahap Pembuktian, Pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Wajib Hadir di Sidang Perceraian

- 23 Juni 2021, 20:20 WIB
Pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia wajib hadir dalam tahap pembuktian di sidang perceraian nomor perkara 783/PDT.G/2021/PAJP.*
Pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia wajib hadir dalam tahap pembuktian di sidang perceraian nomor perkara 783/PDT.G/2021/PAJP.* /Instagram @banimmulia/Jurnal Palopo

Tapi jika untuk pemeriksaan perkara itu, menurutnya, sifatnya tertutup karena itu sudah aturan atau hukum acara dalam persidangan.

“Pembacaan gugatan terbuka untuk umum, kalau untuk pemeriksaan perkara itu tertutup untuk umum itu hukum acaranya," tambah ini.

Perkara perdata khusus perceraian menyangkut masalah rumah tangga sidangnya memang tertutup untuk beberapa tahapan.

Baca Juga: Prediksi dan Link Streaming Pertandingan Grup E Euro 2021: Spanyol vs Slovakia

Pemeriksaan perkaranya Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia akan diperiksa seperti biasanya, seperti masyarakat umum lainnya.

“Pengadilan Agama (Jakarta Pusat) dalam menangani ini biasa saja kayak yang lain. Penundaan sidang (juga sama kayak yang lain) dituda dalam satu pekan,” tutup dia.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah