Tahap Pembuktian, Pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Wajib Hadir di Sidang Perceraian

- 23 Juni 2021, 20:20 WIB
Pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia wajib hadir dalam tahap pembuktian di sidang perceraian nomor perkara 783/PDT.G/2021/PAJP.*
Pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia wajib hadir dalam tahap pembuktian di sidang perceraian nomor perkara 783/PDT.G/2021/PAJP.* /Instagram @banimmulia/Jurnal Palopo

“Jadi tak akan ada persidangan langsung dalam tahap persidangan berikutnya. Sampai sidang pembuktian (baru langsung),” jelas dia.

Baca Juga: Khawatir Batu Ginjal Anang yang Sebabkan Pipis Berdarah Menurun ke Aurel dan Azriel, Ashanty Desak Periksa

Jadi, tahapan persidangan mulai dari pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat semuanya akan melalui online atau daring.

Barulah saat pembuktian kedua belah pihak, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia akan bertemu lansung.

“Mereka akan bertemu saat sidang pembuktian,“ kata Haerudin.

Baca Juga: Dicintai Pria Beristri, Boroknya Denise Chariesta Dibongkar Habis: Saya Cerai dengan Istri Saya

Jika melihat di tahapan mediasi, pihak penggugat hanya dihadiri oleh kuasanya. Sedangkan pihak tergugat menghadiri langsung bersama kuasa hukumnya.

“Kalau kita lihat, dengan kehadirannya Budi Maulana Mulia itu berniat membela diri,” ucap dia.

Adapun untuk sidang pembacaan surat gugatan penggugat, tambah Haerudin, tahapan ini terbuka untuk umum.

Baca Juga: Mengejutkan! Zaman Sekolah, Shireen Sungkar Pernah Cari Uang hingga Datangi Rumah Maia Estianty

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah