“Jadi tak akan ada persidangan langsung dalam tahap persidangan berikutnya. Sampai sidang pembuktian (baru langsung),” jelas dia.
Jadi, tahapan persidangan mulai dari pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat semuanya akan melalui online atau daring.
Barulah saat pembuktian kedua belah pihak, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia akan bertemu lansung.
“Mereka akan bertemu saat sidang pembuktian,“ kata Haerudin.
Baca Juga: Dicintai Pria Beristri, Boroknya Denise Chariesta Dibongkar Habis: Saya Cerai dengan Istri Saya
Jika melihat di tahapan mediasi, pihak penggugat hanya dihadiri oleh kuasanya. Sedangkan pihak tergugat menghadiri langsung bersama kuasa hukumnya.
“Kalau kita lihat, dengan kehadirannya Budi Maulana Mulia itu berniat membela diri,” ucap dia.
Adapun untuk sidang pembacaan surat gugatan penggugat, tambah Haerudin, tahapan ini terbuka untuk umum.
Baca Juga: Mengejutkan! Zaman Sekolah, Shireen Sungkar Pernah Cari Uang hingga Datangi Rumah Maia Estianty