Siap-siap, Putar Lagu di Warung Hingga Kantor Wajib Bayar Royalti

- 6 April 2021, 16:45 WIB
ILUSTRASI - Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 berisi tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.*
ILUSTRASI - Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 berisi tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.* /ANTARA/Wahyu Putro A

9. Pertokoan

10. Pusat rekreasi

11. Lembaga penyiaran televisi

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Upaya Penanganan Bencana di NTT dan NTB

12. Lembaga penyiaran radio

13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

14. Usaha karaoke

Baca Juga: Klaim Rasakan Dampak 'Hate Speech', Henry Subiakto Ajak Publik Berdoa Agar Dijauhkan dari Rasa Kebencian

Lebih lanjut, terkait dengan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x