Berita PP Nomor 56 Tahun 2021 Hari Ini

Entertainment

Putar Lagu Komersial di Pertokoan, Radio, dan Bentuk Layanan Lainnya Harus Bayar Royalti

6 April 2021, 18:47 WIB

Siap-siap, berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021, bagi yang memutar lagu komersial di pertokoan, radio, hingga kafe, harus bayar royalti.

Terpopuler

Kabar Daerah

x