Siap-siap, Putar Lagu di Warung Hingga Kantor Wajib Bayar Royalti

- 6 April 2021, 16:45 WIB
ILUSTRASI - Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 berisi tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.*
ILUSTRASI - Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 berisi tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.* /ANTARA/Wahyu Putro A

PR TASIKMALAYA – Lagu didengarkan untuk menghidupkan suasana.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika di mana-mana khususnya di tempat umum, sering kali kita mendengar lagu yang diputar sebagai latar.

Namun ternyata saat ini kita tidak bisa memutar lagu sembarangan di tempat umum.

Baca Juga: Minta Menkes Prioritaskan Guru untuk Vaksinasi, Ganjar Pranowo: Agar PTM Nanti Bisa Lebih Aman

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait dengan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ketentuan tersebut ditegaskan pada Pasal 3 poin (1).

Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil lagu dan/atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional-red).

Baca Juga: Singgung Soal Nalar Penguasa, Fahri Hamzah: Negara Tidak Hanya Harus Logis Tapi Juga Harus Nampak Logis

Adapun beberapa tempat yang bersifat komersial sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

1. Seminar dan konferensi komersial

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x