PR TASIKMALAYA – Lagu didengarkan untuk menghidupkan suasana.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika di mana-mana khususnya di tempat umum, sering kali kita mendengar lagu yang diputar sebagai latar.
Namun ternyata saat ini kita tidak bisa memutar lagu sembarangan di tempat umum.
Baca Juga: Minta Menkes Prioritaskan Guru untuk Vaksinasi, Ganjar Pranowo: Agar PTM Nanti Bisa Lebih Aman
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait dengan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Ketentuan tersebut ditegaskan pada Pasal 3 poin (1).
Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil lagu dan/atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional-red).
Adapun beberapa tempat yang bersifat komersial sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
1. Seminar dan konferensi komersial