Siap-siap, Putar Lagu di Warung Hingga Kantor Wajib Bayar Royalti

- 6 April 2021, 16:45 WIB
ILUSTRASI - Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 berisi tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.*
ILUSTRASI - Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 berisi tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.* /ANTARA/Wahyu Putro A

2. Restoran, kafe, pub, bar, distro, kelab malam, dan diskotek

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi HRS , Luqman Hakim: Bersiaplah Menerima Semburan Diksi dari Bot-bot Medsosnya

3. Konser musik

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut

5. Pameran dan bazar

Baca Juga: 'Eek', Varian Baru Covid-19 Asal Jepang Dikonfirmasi Telah Masuk ke Indonesia

6. Bioskop

7. Nada tunggu telepon

8. Bank dan kantor

Baca Juga: Ungkap Kebahagiaannya, Susi Pudjiastuti Tidak Menyangka Anies Baswedan Penuhi Permintaannya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x